Media Kampung, Surabaya — Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai diterapkan pada 18 Juli 2026 menuai keluhan dari pelaku usaha. Mereka menilai perubahan itu berpotensi menambah beban administrasi, memperumit birokrasi, serta menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan usaha.
Keluhan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Efektivitas Penerapan Aturan KBLI, Kemudahan atau Hambatan” yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 15 Juli 2026. Forum itu menghadirkan pelaku usaha, pemerintah, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk membahas implementasi KBLI terbaru.
Kadin: KBLI Harus Beri Kepastian Hukum
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jawa Timur, Muhammad Makruf Syah, mengatakan bahwa KBLI merupakan instrumen penting dalam sistem perizinan usaha. Oleh karena itu, implementasinya harus memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“FGD ini tidak hanya mendengar keluhan pelaku usaha, tetapi juga menghimpun gagasan agar penerapan KBLI lebih efektif. Kadin ingin menjadi jembatan antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja,” ujarnya.
Birokrasi Makin Kompleks
Moderator FGD sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Jatim, Riswanda, menjelaskan bahwa perubahan KBLI 2025 bertujuan menyesuaikan perkembangan dunia usaha. Namun, dalam praktiknya, perubahan itu justru memunculkan birokrasi yang lebih kompleks, sehingga tujuan kemudahan berusaha belum sepenuhnya tercapai.
Menurutnya, banyak pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan administrasi, tetapi masih harus menjalani pemeriksaan dari berbagai instansi hingga mendapat panggilan terkait legalitas usaha. Kondisi itu menambah beban kepatuhan yang sudah mencakup pengelolaan limbah, pemanfaatan air, BPJS, upah minimum, hingga penyesuaian KBLI.
Keluhan dari Sektor Logistik dan Migas
Ketua DPW ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono, menilai perubahan KBLI, khususnya di sektor logistik, tidak mengubah substansi kegiatan usaha. Yang berubah hanya kode klasifikasi, tetapi kewajiban pelaporan menjadi lebih banyak.
“Esensi usaha kami tetap sama, hanya nomor kode yang berubah. Tetapi pelaporan menjadi jauh lebih banyak dan sangat memberatkan. Pengusaha tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga efisiensi,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur, Tri Prakoso. Menurutnya, pelaku usaha migas, khususnya penyalur LPG subsidi dan SPBU, telah diawasi oleh banyak lembaga sehingga tambahan persyaratan administrasi semakin membebani operasional.
“Kami diaudit oleh berbagai institusi. Kami berharap ada sistem pengawasan yang terintegrasi sehingga pelaku usaha tidak terus-menerus berhadapan dengan auditor yang berbeda-beda,” katanya.
Tri juga menyoroti belum sinkronnya regulasi dengan implementasi di lapangan, termasuk kewajiban KBLI khusus bagi kendaraan pengangkut LPG. Meski persoalan tersebut mulai mereda setelah penyusunan legal opinion berdasarkan Pasal 11 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018, berbagai tuntutan administrasi lainnya masih terus bermunculan.
Pemerintah: Tidak Bermaksud Menyulitkan
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah bermaksud menghadirkan regulasi yang menyulitkan pelaku usaha. Menurutnya, setiap kendala harus diselesaikan melalui penyamaan persepsi dan dialog bersama.
Ia menambahkan, pelaku usaha merupakan penopang utama perekonomian Jawa Timur. Dengan kontribusi sektor industri lebih dari 30 persen terhadap perekonomian daerah, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,9 persen, serta inflasi yang tetap terkendali, sinergi pemerintah dan dunia usaha perlu terus diperkuat.
Penyempurnaan KBLI untuk Akomodasi Ekonomi Baru
Kepala Bidang SP3I Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Edi Yuwono, menjelaskan bahwa penyempurnaan KBLI dilakukan untuk mengakomodasi aktivitas ekonomi baru, seperti transformasi digital, kecerdasan buatan (AI), jasa intermediasi digital, aset kripto, hingga perubahan model bisnis global dan isu lingkungan.
Menurutnya, KBLI merupakan sistem klasifikasi aktivitas ekonomi yang disempurnakan agar mampu mengikuti dinamika dunia usaha sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.























Tinggalkan Balasan