Media Kampung, Negara — Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan meminta seluruh Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kabupaten Jembrana menyampaikan hasil pendataan kepada masyarakat secara terbuka. Selain itu, agen juga diminta memberikan ruang sanggah bagi warga agar proses validasi data penerima bantuan sosial berjalan objektif dan tepat sasaran.
Arahan tersebut disampaikan Bupati Kembang saat memberikan pembekalan kepada 1.549 Agen Perlinsos di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Rabu, 15 Juli 2026. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan data kemiskinan yang digunakan pemerintah benar-benar akurat.

Sebelumnya, Bupati Kembang turun langsung ke sejumlah desa pada Selasa, 14 Juli 2026, untuk memantau proses pendataan. Bahkan, ia ikut melakukan pendataan terhadap warga bersama para agen. Dari hasil pemantauan tersebut, masih ditemukan masyarakat yang belum mengetahui hasil penilaian terkait status kelayakan mereka menerima bantuan sosial.
“Kita melakukan pendataan ulang dan validasi karena di lapangan masih ada data yang belum valid. Ada warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak tercatat. Karena itu, keputusan yang diambil harus berdasarkan data yang benar, baik di tingkat desa maupun kabupaten,” ujar Bupati Kembang.
Ia mengapresiasi kinerja para Agen Perlinsos yang berhasil menyelesaikan pendataan dengan cepat. Jembrana tercatat sebagai daerah tercepat ketiga di Bali dan peringkat kelima secara nasional dalam pelaksanaan pendataan terhadap 102.722 keluarga. Meski demikian, Bupati menegaskan kecepatan bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Ia menilai kualitas dan ketelitian data jauh lebih penting agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Saya tidak ingin hanya mengejar cepat dalam pelaporan. Yang utama adalah kualitas data. Pendataan harus dilakukan secara teliti, valid, objektif, dan hasil akhirnya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Bupati juga meminta setiap agen menjelaskan kepada warga alasan mereka dinyatakan layak maupun tidak layak menerima bantuan. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan mengajukan sanggahan apabila merasa terdapat kekeliruan dalam hasil pendataan.
Menurutnya, setiap sanggahan yang disampaikan warga harus ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan. Proses tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak akibat data yang kurang akurat.

Sebagai langkah akhir, Bupati Kembang menginstruksikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan validasi ulang terhadap data penerima bantuan, terutama bagi warga yang sebelumnya menerima bansos namun kini mengalami perubahan status. Langkah itu diharapkan dapat memastikan penyaluran bantuan sosial berlangsung lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.



















Tinggalkan Balasan