Media Kampung, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini jika KPK mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Ya, saya kira terlalu dini ya (ambil alih). Kan masih berproses di Kejaksaan Agung. Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” ujar Setyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Menurut Setyo, publik tidak perlu berandai-andai soal kemungkinan KPK mengambil alih jika nanti kasus mandek di Kejagung. “Ya, jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya,” tegasnya.
Meski demikian, KPK menyatakan siap melakukan supervisi terhadap penyidikan yang dilakukan Kejagung. Setyo menjelaskan, supervisi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang KPK, tepatnya Pasal 6 yang mengatur kewenangan koordinasi dan supervisi.
“Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” tambahnya.
Setyo mengungkapkan, koordinasi antara KPK dan Kejagung sudah berjalan. “Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” tandasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pengusutan oleh Polri, kemudian setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Don Ritto, kasus diserahkan ke Kejagung. Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri menggeledah 13 lokasi, termasuk kafe dex27Clan dan money changer KOIN. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000, serta aset senilai Rp 60 miliar. Selain itu, polisi juga menyita aset Rp 7,2 miliar dari money changer KOIN.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai miliknya. Di rumah tersebut ditemukan uang dan emas 74 kg dengan nilai total Rp 476 miliar. Febrie mengakui aset tersebut, namun menyatakan “ada yang punya”.























Tinggalkan Balasan