Media Kampung, Sampang — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan mengawal secara menyeluruh penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Menteri PPPA, Arifiatul Choiri Fauzi, hadir langsung di Pendopo Trunojoyo Sampang pada Senin, 13 Juli 2026, untuk meninjau proses penanganan dan memastikan hak korban terpenuhi.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Arifiatul menegaskan bahwa negara harus hadir secara utuh dan tidak boleh membiarkan anak menghadapi penanganan kasus kekerasan seorang diri. “Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh,” ujarnya.
Koordinasi Lintas Lembaga
Untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi, Kemen PPPA telah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta lembaga layanan terkait. Fokus utama penanganan meliputi pendampingan psikososial berkelanjutan, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga penguatan sistem perlindungan anak di daerah.
Proses Hukum: 27 Tersangka, 12 Ditahan
Proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Aparat kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka, dengan rincian 12 orang berhasil diamankan dan 15 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemen PPPA mengapresiasi kerja cepat kepolisian dan berharap seluruh buron segera ditangkap.
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak,” kata Arifiatul.
Imbauan untuk Masyarakat
Selain mengawal proses hukum, Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat luas untuk menjaga privasi anak dengan tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi stigma negatif. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan komitmen daerah dalam meningkatkan predikat kabupaten ramah anak guna mencegah kasus serupa terulang kembali.






















Tinggalkan Balasan