Media Kampung, Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menghadapi tekanan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Asosiasi mitra strategis MBG mengancam akan melakukan aksi mogok massal berupa penyegelan dapur di seluruh Indonesia jika tata kelola tidak dibenahi hingga 17 Agustus 2026. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memperketat pengawasan dan melakukan efisiensi anggaran program tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional Indonesia, Syawaludin Aweng, menyatakan bahwa para mitra merasa dikesampingkan dalam pengambilan keputusan. Mereka telah memegang Surat Keputusan (SK) resmi dan berinvestasi besar untuk menyediakan fasilitas dapur. Namun, pengelolaan penuh di dalam dapur diatur oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), sehingga ketika terjadi masalah seperti kasus keracunan, BGN langsung menjatuhkan sanksi suspend terhadap dapur milik mitra secara sepihak. Syawaludin menegaskan bahwa akar persoalan ini dapat diselesaikan jika BGN patuh pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pelaksanaan MBG menghadapi banyak tantangan, terutama terkait kesiapan rantai pasok, jalur distribusi pangan, dan kapasitas logistik di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pemerintah mendorong SPPG untuk memberdayakan pelaku ekonomi lokal seperti BUMDes dan UMKM guna memperkuat rantai pasok. Purbaya juga menyatakan bahwa BGN bersama Kementerian Keuangan tengah menghitung besaran efisiensi anggaran yang akan dilakukan, meskipun nilainya belum dapat dipastikan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan program MBG telah berjalan pada hari pertama sekolah, namun masih ada siswa baru yang belum mendapat MBG karena data mereka belum diinput. Emil menyerahkan penanganan SPPG yang di-suspend sepenuhnya ke BGN.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG ditolak permohonan justice collaborator-nya oleh LPSK. LPSK menilai Sony tidak memenuhi persyaratan karena dinilai sebagai pelaku utama dan belum memberikan keterangan penting mengenai keterlibatan pihak lain.