Media Kampung, JAKARTA — Pemetaan sosial atau social mapping menjadi langkah paling mendasar sebelum perusahaan menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Tanpa pemahaman yang mendalam tentang kondisi sosial, kebutuhan masyarakat, dan dinamika pemangku kepentingan, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) berisiko tidak tepat sasaran dan gagal memberikan dampak berkelanjutan.

Praktisi CSR dan penulis buku CSR, Ditto Santoso, mengungkapkan bahwa setiap kali bergabung dengan perusahaan, langkah pertamanya bukan merancang program, melainkan melakukan analisis menyeluruh terhadap kondisi perusahaan dan lingkungan sekitarnya. Hal ini disampaikan dalam Podcast Social Impact ID, Senin (13/7/2026).

Menurut Ditto, proses tersebut diawali dengan mengidentifikasi berbagai aspek penting yang telah dimiliki perusahaan maupun yang masih perlu diperbaiki. Setelah itu, dilakukan analisis terhadap isu sosial, karakteristik masyarakat sekitar, dan pemetaan pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan strategi pemberdayaan.

“Setelah memahami kondisi perusahaan dan lingkungan sosialnya, baru kita dapat menentukan program yang benar-benar relevan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun perusahaan,” ujarnya.

Social Mapping Tidak Bisa Dipisahkan dari Stakeholder Mapping dan Risk Mapping

Ditto menjelaskan bahwa social mapping tidak dapat dipisahkan dari stakeholder mapping dan risk mapping. Ketiga instrumen ini saling melengkapi dalam membantu perusahaan memahami potensi risiko sosial, peluang kolaborasi, serta berbagai faktor yang memengaruhi keberlangsungan bisnis.

Sebagai contoh, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berorientasi pasar internasional harus memenuhi berbagai standar keberlanjutan, termasuk sertifikasi RSPO, kajian sosial, environmental assessment, High Conservation Value (HCV) Assessment, hingga penilaian Environmental, Social, and Governance (ESG). Instrumen-instrumen ini menjadi acuan penting dalam menentukan intervensi sosial dan lingkungan yang selaras dengan standar internasional.

Di sektor pertambangan, Ditto menyoroti regulasi khusus mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Berdasarkan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penyusunan program tersebut wajib didasarkan pada hasil social mapping agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Perkembangan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup juga semakin menekankan pentingnya pemetaan sosial, inovasi sosial, hingga pengukuran dampak program sebagai bagian dari evaluasi kinerja perusahaan.

CSR Bertransformasi Menuju Keberlanjutan yang Komprehensif

Menurut Ditto, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa praktik CSR telah bertransformasi menuju konsep keberlanjutan (sustainability) yang lebih komprehensif. Perusahaan yang tidak mampu mengikuti perkembangan isu keberlanjutan akan menghadapi tantangan yang semakin besar, terutama karena investor kini semakin mempertimbangkan aspek ESG dalam pengambilan keputusan investasi.

“Ke depan, praktisi CSR harus mampu menjahit kepentingan bisnis, sosial, dan lingkungan dalam satu strategi yang terintegrasi. Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui implementasi ESG, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), maupun berbagai standar keberlanjutan lainnya,” jelasnya.

Ditto menegaskan bahwa keberhasilan program pemberdayaan masyarakat tidak lagi diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari kemampuan perusahaan menciptakan dampak nyata sekaligus memperkuat keberlanjutan bisnis melalui pendekatan berbasis data, pemetaan sosial, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.