Media Kampung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebanyak tujuh platform digital baru, termasuk aplikasi olahraga populer Strava, kini resmi ditunjuk untuk memungut PPN sebesar 11 persen.
Kabar ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan pengguna setia Strava di Indonesia yang memanfaatkan fitur premium berbayar. Strava berbayar menyediakan dua opsi paket, yakni tahunan sekitar Rp349.000 dan bulanan Rp49.000.
Namun, para pecinta olahraga tampaknya masih bisa bernapas lega. Pasalnya, meski Strava masuk dalam aplikasi yang kena PPN, perusahaan memastikan bahwa langkah ini tidak akan membebani kantong para penggunanya.
Lewat pernyataan resminya, Strava Indonesia menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi kebijakan perpajakan di Indonesia tanpa menaikkan harga langganan bulanan maupun tahunan. Langkah ini diambil demi mendukung gaya hidup sehat masyarakat.
“Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah,” tulis Strava Indonesia kepada kumparan, Jumat (10/7).
Enam Platform Digital Lain Juga Kena PPN
Selain Strava, DJP juga menunjuk enam entitas digital global lainnya sebagai pemungut PPN PMSE. Mereka adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penunjukan platform ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelaraskan diri dengan perkembangan model bisnis digital global yang kian bervariasi.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge.
Kontribusi Pajak Digital Capai Rp52,85 Triliun
Dengan tambahan tujuh entitas baru ini, DJP mencatat total pelaku PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak hingga akhir Mei 2026 telah mencapai 271 perusahaan. Masuknya berbagai layanan digital internasional ini terbukti memberikan kontribusi signifikan pada kas negara.
Secara akumulatif, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 telah menyentuh angka Rp52,85 triliun. Angka fantastis tersebut disokong oleh beberapa sektor utama: PPN PMSE Rp40,55 triliun (sejak tahun 2020), Pajak Aset Kripto Rp2,06 triliun, Pajak Fintech (P2P Lending) Rp4,98 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp5,26 triliun.
Khusus untuk PPN PMSE, tren pertumbuhannya terus merangkak naik setiap tahunnya. Dimulai dari setoran sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, penerimaan pajak digital melonjak menjadi Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan telah mengumpulkan Rp4,88 triliun sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
Melalui konsistensi ini, DJP berharap ekosistem ekonomi digital di Indonesia tidak hanya semakin tertata dan patuh secara regulasi, tetapi juga terus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional secara berkelanjutan.























Tinggalkan Balasan