Media Kampung, Polri membantah informasi yang menyebut pengusaha Tan Kian telah ditangkap terkait kasus yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa Tan Kian saat ini masih berstatus saksi.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” kata Ahmad saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Sebuah foto yang viral di media sosial memperlihatkan Tan Kian duduk di meja bundar mengenakan kaus putih dan rompi cokelat, dikelilingi sejumlah aparat kepolisian. Foto itu memicu narasi bahwa pengusaha tersebut telah diamankan terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ahmad membantah narasi tersebut dan memastikan Tan Kian hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Tan Kian.
Tiga perkara yang tengah diusut Kortas Tipikor Polri meliputi dugaan korupsi blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini Febrie belum ditahan. Plt Jampidsus Rudi Margono mengungkapkan bahwa Kejagung masih menunggu pelimpahan berkas dari Kortas Tipikor Polri.
“Belum dilakukan penahanan informasinya,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung RI, Sabtu (11/7/2026).
Sementara itu, Don Ritto langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketimpangan perlakuan ini menuai sorotan, termasuk dari SETARA Institute yang menilai belum ditahannya Febrie mencederai rasa keadilan.
Kortas Tipikor memastikan pelimpahan tiga perkara ke Kejaksaan Agung akan dilakukan secara bertahap.






















Tinggalkan Balasan