Media Kampung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan surat tagihan melalui email kepada sekitar 1,85 juta wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Total nilai tunggakan yang ditagih mencapai Rp 36 triliun. Program ini berlangsung sepanjang 2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pengiriman email bersifat persuasif dan belum merupakan sanksi. “Program pengiriman email resmi kepada penunggak pajak di tahun 2026 ditujukan kepada sekitar 1,85 juta penunggak pajak dengan total tunggakan sekitar Rp 36 triliun. Dari jumlah tersebut telah melakukan pembayaran tunggakan dengan nilai sekitar Rp 1,37 triliun,” ujarnya, Minggu (12/7).
Meski demikian, DJP akan tetap melakukan penagihan aktif jika wajib pajak tidak juga melunasi tunggakannya setelah menerima pengingat. “Apabila tunggakan tetap belum diselesaikan, DJP akan melakukan tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga tindakan penagihan aktif lainnya sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Inge.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan pembayaran tunggakan. Pendekatan persuasif melalui kanal digital tetap diutamakan, namun proses penagihan bertahap sesuai aturan tetap dijalankan untuk memastikan kepatuhan.























Tinggalkan Balasan