Media Kampung, Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Penunjukan ini bertujuan memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.
Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia merupakan jaksa karier yang telah bertugas lebih dari tiga dekade. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini juga meraih gelar magister hukum dari Universitas Gadjah Mada.
Karier Rudi di Kejaksaan dimulai pada 1994. Ia pernah menduduki berbagai posisi strategis, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Yogyakarta, serta Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada 2003, Rudi mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang lolos enam besar, meski akhirnya posisi tersebut diisi oleh Irjen Rudi Setiawan.
Pada 2025, Rudi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang. Dalam pidato ilmiahnya, ia menyoroti pentingnya penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana untuk memulihkan kerugian korban dan mengembalikan aset negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penunjukan Rudi sebagai Plt Jampidsus dilakukan untuk menjaga kesinambungan tugas di tengah pengunduran diri Febrie Adriansyah.






















Tinggalkan Balasan