Media Kampung, Sukoharjo, Jawa Tengah — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Kasus tersebut menambah daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026.
Hingga Juli 2026, tercatat empat kepala daerah di Jawa Tengah tersandung OTT KPK, yakni Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Cilacap, dan terbaru Bupati Sukoharjo. Luthfi mengaku prihatin atas berulangnya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Menurut dia, terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas harus dimulai dari keteladanan seorang pemimpin. “Kita prihatin. Saya sudah berulang-ulang kali menyampaikan bahwa untuk menciptakan clean and good government itu berangkatnya dari pimpinannya. Ikan itu busuknya dari kepala. Artinya, pemimpin harus memberikan contoh dan suri teladan dalam setiap kegiatan,” ujar Luthfi.
Luthfi mengatakan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh kepala daerah. Menurut dia, penggunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan tugas harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut kronologi OTT terhadap empat kepala daerah di Jawa Tengah sepanjang 2026:
- Bupati Pati Sudewo (19 Januari 2026): Terjaring OTT terkait kasus suap jual beli jabatan perangkat desa. KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar.
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (3 Maret 2026): Terjaring OTT atas dugaan korupsi jasa alih daya (outsourcing) dan intervensi tender perusahaan keluarga.
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026): Terjaring OTT terkait dugaan pemerasan terhadap SKPD untuk pengumpulan dana THR dan suap proyek daerah.
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani (9 Juli 2026): Terjaring OTT atas dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
KPK mengamankan lima orang dalam OTT Bupati Sukoharjo. Saat ini Etik dan para pihak yang diamankan telah dibawa ke KPK Jakarta dan tengah menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status tersangka.






















Tinggalkan Balasan