Media Kampung, Brussels — Komisi Eropa secara resmi menyatakan bahwa fitur desain adiktif pada platform Facebook dan Instagram berpotensi melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa. Temuan awal ini diumumkan pada Kamis (10/7/2026) setelah penyelidikan selama dua tahun.

Fitur seperti pemutaran otomatis (autoplay), umpan yang tak terbatas (infinite scroll), rekomendasi personal, dan notifikasi push dinilai dapat mengganggu kesejahteraan fisik dan mental pengguna. Komisi Eropa menilai Meta gagal memberikan peringatan yang memadai atau mengatasi risiko tersebut.

Meta membantah temuan tersebut. Juru bicara Meta, Ben Walters, menyatakan bahwa perusahaan telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi remaja, termasuk meluncurkan Teen Accounts yang membatasi akses Instagram pada malam hari dan membatasi waktu layar hanya 15 menit per hari.

Jika terbukti melanggar DSA, Meta dapat dikenakan denda hingga 6 persen dari pendapatan globalnya—yang diperkirakan mencapai lebih dari 12 miliar dolar AS berdasarkan pendapatan tahun lalu.

Temuan ini menyusul dua putusan pengadilan di Amerika Serikat pada tahun yang sama, yang menyatakan Meta sengaja membuat platformnya adiktif dan merugikan pengguna muda. Sejumlah negara, termasuk beberapa negara anggota Uni Eropa, juga mulai bergerak untuk membatasi akses media sosial bagi remaja setelah Australia menerapkan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada tahun lalu.

Komisi Eropa memberikan kesempatan kepada Meta untuk menanggapi temuan awal ini sebelum keputusan akhir diambil.