Media Kampung, Australia telah memberlakukan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun sejak akhir tahun lalu, namun implementasinya masih bermasalah. Sebuah studi terbaru mengungkap bahwa sejumlah perusahaan platform justru tidak melakukan pemeriksaan usia secara memadai.

Tim penguji perangkat lunak yang diwawancarai Reuters melaporkan bahwa dari 50 akun yang mereka buka setelah larangan diberlakukan, sembilan dari sepuluh layanan tidak meminta verifikasi usia sama sekali. Platform yang gagal memverifikasi antara lain Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Hanya platform streaming Kick yang tercatat meminta bukti usia.

Dalam satu kasus ekstrem, sebuah akun yang mengaku berusia 16 tahun di X justru disajikan konten pornografi. Menurut juru bicara Meta, akun uji coba tersebut tidak diperiksa karena tidak jelas apakah mereka telah memposting konten atau berinteraksi seperti pengguna di bawah 16 tahun yang sebenarnya.

Andrew Hammond, direktur perusahaan pengujian yang menjalankan uji coba awal, menegaskan bahwa pengguna seharusnya diminta menunjukkan usia. “Anda harus diminta menunjukkan usia Anda, dan kami tidak pernah sekali pun diminta memverifikasi usia atau menggunakan langkah-langkah jaminan usia,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara komisioner eSafety menyatakan regulator tetap yakin bahwa platform yang dibatasi usia memiliki teknologi dan sumber daya untuk mencegah anak-anak Australia di bawah 16 tahun memiliki akun. Namun, tampaknya keputusan untuk menyaring remaja berada di tangan pemilik platform.

Selain masalah verifikasi, masih ada celah teknis yang memungkinkan pengguna menghindari pemeriksaan usia. Sebelumnya, ditemukan bahwa verifikasi usia di Discord bisa dilewati menggunakan telepon dan salinan game Death Stranding, atau bahkan model 3D di peramban. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi pemeriksaan usia tidak hanya menghadapi tantangan ideologis, tetapi juga teknis yang memerlukan dukungan lebih besar agar benar-benar efektif.