Media Kampung, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti potensi celah penyalahgunaan kekuasaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar regulasi baru ini tidak justru menjadi instrumen yang disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan ya,” kata Habiburokhman dalam rapat dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Ia mengungkapkan, sebagian besar pihak memang bersemangat dengan RUU ini. Namun, ada pula yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa. “Jangan sampai memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” lanjutnya.
Menurut Habiburokhman, kekhawatiran itu muncul karena pihak yang akan menjalankan ketentuan dalam RUU Perampasan Aset adalah aparat penegak hukum. Oleh karena itu, regulasi tersebut harus dirancang sedemikian rupa agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
“Kita tahu yang akan laksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jangan sampai tujuan baik pembentukan RUU Perampasan Aset justru berbalik menjadi alat yang dapat disalahgunakan, baik sebagai alat politik maupun alat oknum penegak hukum. “Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita bikin sampai ke redaksinya tidak ada potensi untuk timbulnya abuse of power,” kata dia.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR berkomitmen mendengarkan sebanyak mungkin masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum menyusun aturan tersebut. “Sebagaimana kita tahu UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita. Berbeda dengan penyusunan dengan UU lainnya seperti KUHAP, KUHP, UU Polri, di mana kita hanya mengubah UU, tapi ini kita membentuk dari awal,” sambung dia.























Tinggalkan Balasan