Media Kampung, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD12.000 dan Rp15 juta yang diduga terkait dengan kasus suap alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang dikembalikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa sembilan saksi pada Rabu, 8 Juli 2026, di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, dan Asisten I Pemkab Kuansing, Fahdiansyah. “Dana-dana itu diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuansing,” ujar Budi, Kamis, 9 Juli 2026.

KPK menduga Ketua DPRD Kuansing mengetahui proses pengumpulan dana oleh Suhardiman dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) setempat. Uang tersebut diduga digunakan untuk memperlancar permohonan alih fungsi hutan. “Saksi JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan,” kata Budi.

Selain Juprizal dan Fahdiansyah, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.

KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka korupsi suap pengisian jabatan kepala daerah. Penyidikan kemudian diperluas pada dugaan gratifikasi pengurusan alih fungsi hutan. Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.