Media Kampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono. Maruf merupakan tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar.

Pantauan di lokasi, Maruf selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 16.07. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi oranye tahanan KPK dan kedua tangan diborgol.

“Tadi dimintai banyak informasi ya. Jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya,” ujar Maruf sebelum masuk mobil tahanan KPK, Kamis 9 Juli 2026.

Belum diketahui detail perbuatan Maruf Cahyono. Hal itu akan disampaikan melalui konferensi pers.

Sebelumnya, KPK telah mendalami penghasilan resmi serta dugaan penerimaan uang oleh mantan Sekjen MPR. Pendalaman dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

“Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi. Serta, adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat 26 Juni 2026.

Pemeriksaan merupakan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Maruf mengaku didalami penyidik soal identitas, tugas, dan kebijakan selama dirinya menjabat. “Ya ditanya baru identitas. Kan baru pertama (pemeriksaan),” kata Maruf di gedung Merah Putih KPK, Kamis 25 Juni 2026. Ia juga menyatakan telah memberikan keterangan sesuai fakta.

KPK telah menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa saat Maruf menjabat sebagai Sekjen MPR.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999. Hingga kini, Maruf Cahyono masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.