Media Kampung – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Jaelani di Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak memiliki izin operasional. Ponpes tersebut telah ditutup sejak Februari 2026 menyusul penetapan pengasuhnya, Achmad Fauzi (39) alias Abah Khan, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang juga keponakannya.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, menegaskan bahwa Ponpes Al Jaelani tidak pernah mengantongi izin sebagai pondok pesantren. “Ponpes Al-Jaelani tidak memiliki izin,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6/2026). Ia menambahkan bahwa ponpes tersebut sudah tidak beroperasi sejak Februari 2026 dan pelaku telah ditahan.
Seluruh santri yang sebelumnya belajar di Ponpes Al Jaelani telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Santri yang masih berstatus pelajar dipindahkan ke sekolah lain. Jumlah santri di ponpes tersebut sekitar 15 orang. Fatkhuronji juga mengungkapkan bahwa kegiatan belajar mengajar hanya ditangani oleh tersangka seorang diri.
Polisi telah menetapkan Achmad Fauzi alias Abah Khan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang juga keponakannya. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencabulan berulang kali dengan modus meminta korban memijatnya. Korban juga diancam tidak akan mendapat berkah apabila menolak permintaan pelaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan