Media Kampung, Korlantas Polri bersama Pembina Samsat Nasional menyediakan sistem digital terintegrasi bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online melalui smartphone. Layanan ini berlaku nasional untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dengan metode ini, wajib pajak akan mendapatkan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) elektronik dan pengesahan STNK digital yang sah secara hukum. Sebelum melakukan pembayaran, siapkan KTP pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK) dan STNK asli untuk validasi data.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via SIGNAL
Tahap 1: Registrasi Akun
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi, masukkan NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
- Buat kata sandi akun.
- Lakukan verifikasi wajah menggunakan kamera HP.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk mengaktifkan akun.
- Buka email dan klik tautan aktivasi dari sistem SIGNAL.
Tahap 2: Mendaftarkan Kendaraan
- Pada halaman utama, pilih menu Tambah Kendaraan Bermotor.
- Pilih opsi kepemilikan: Kendaraan Milik Sendiri atau Kendaraan Milik Keluarga Satu KK.
- Masukkan nomor polisi (nomor pelat) kendaraan.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka (tertera di STNK).
- Klik Lanjut. Kendaraan terdaftar di database aplikasi.
Tahap 3: Melakukan Pembayaran
- Masuk ke menu Pendaftaran Pengesahan STNK.
- Pilih nomor pelat kendaraan yang telah didaftarkan.
- Sistem menampilkan rincian nominal yang harus dibayar (PKB, SWDKLLJ, dan denda jika ada).
- Klik Lanjut untuk mendapatkan Kode Bayar (Billing Code).
- Pilih metode pembayaran: SIGNAL bekerja sama dengan berbagai bank, gerai minimarket, dan dompet digital.
- Lakukan transfer atau pembayaran sesuai nominal melalui Mobile Banking, ATM, atau kanal pembayaran pilihan.
Tahap 4: Menerima Bukti Pengesahan
Setelah pembayaran sukses terverifikasi, Anda akan menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK digital dilengkapi QR Code resmi di aplikasi SIGNAL. Bukti digital ini sah digunakan saat pemeriksaan di jalan raya. Jika menginginkan lembaran fisik, Anda dapat memilih opsi pengiriman via PT Pos Indonesia (dikenakan biaya ongkos kirim).
Dengan kemudahan pembayaran nontunai ini, masyarakat diimbau selalu memenuhi kewajiban pajak tepat waktu demi legalitas berkendara dan kenyamanan di jalan raya.





















Tinggalkan Balasan