Media Kampung, Sebuah video yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi bisa membeli BBM subsidi seperti Pertalite mulai 1 Juli 2026. Informasi itu memicu kebingungan di masyarakat. Pertamina Patra Niaga pun memberikan klarifikasi resmi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang melarang penunggak pajak membeli Pertalite. Menurutnya, Pertamina tetap menjalankan tugas sebagai penyalur BBM sesuai kebijakan pemerintah dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait tata kelola distribusi BBM subsidi di masing-masing wilayah.
Dalam video viral tersebut, terlihat sistem stiker berwarna sebagai penanda status pajak kendaraan: stiker biru untuk kendaraan yang pajaknya aktif, stiker merah untuk yang menunggak dan disebut tidak boleh membeli Pertalite. Namun, Ahad menjelaskan bahwa apabila ada kebijakan tertentu di suatu daerah, pelaksanaannya merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, bukan kebijakan nasional yang serentak.
Pertamina juga memastikan pasokan BBM subsidi tetap aman. Terminal BBM memprioritaskan pengiriman pada pagi hari agar distribusi ke SPBU berjalan optimal dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Hingga saat ini, Pertamina belum mengumumkan adanya larangan nasional bagi penunggak pajak untuk membeli Pertalite. Informasi resmi dapat diperoleh dari Pertamina maupun pemerintah daerah setempat.





















Tinggalkan Balasan