Media Kampung – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan untuk merespon beredarnya informasi yang menyebutkan adanya larangan penggunaan Pertalite bagi kendaraan bermesin tertentu, terutama mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada arahan ataupun kebijakan resmi dari pemerintah maupun regulator yang mengatur pembatasan Pertalite berdasarkan merek atau kapasitas mesin kendaraan. “Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar,” ujar Roberth.
Klarifikasi ini muncul setelah kabar tersebut viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang selama ini mengandalkan Pertalite sebagai bahan bakar dengan harga terjangkau. Roberth mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Selain Pertamina, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga membantah klaim tersebut. Juru Bicara ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang membatasi penggunaan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut mengonfirmasi bahwa sampai kini distribusi Pertalite berjalan normal tanpa adanya pembatasan seperti yang diisukan.
Seiring dengan klarifikasi tersebut, kondisi distribusi Pertalite di lapangan masih berjalan seperti biasa. Tidak ada penurunan ketersediaan yang signifikan maupun aturan baru yang membatasi konsumen tertentu. Pertamina tetap menjalankan mandatnya sebagai distributor energi dan akan mengikuti setiap kebijakan resmi pemerintah bila ada perubahan di masa depan.
Sementara itu, sejumlah pengamat menyebut bahwa rencana penghapusan Pertalite sebagai bahan bakar bersubsidi memang pernah dibahas sebagai bagian dari penyesuaian subsidi energi. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final yang mengatur pembatasan atau pelarangan penggunaan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan.
Roberth juga menambahkan bahwa meskipun tidak ada pembatasan resmi, penggunaan bahan bakar dengan nilai oktan sesuai rekomendasi pabrikan kendaraan tetap disarankan untuk menjaga performa dan umur mesin. Mesin modern, termasuk mobil kategori Low Cost Green Car (LCGC), biasanya membutuhkan bahan bakar dengan oktan minimal RON 92, yang setara dengan Pertamax.
Dengan segala klarifikasi ini, masyarakat diharap tetap waspada terhadap informasi tidak benar yang beredar dan selalu mencari berita dari sumber resmi. Hingga saat ini, Pertalite masih tersedia dan dapat dibeli oleh seluruh pemilik kendaraan tanpa pembatasan merek maupun kapasitas mesin.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan