Media Kampung, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Bali menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan untuk memperkuat pendampingan hukum dalam pengamanan aset negara. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penataan dan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Bali, H. Mahmudi, mengatakan kerja sama tersebut menjadi strategi penting karena Kemenhaj merupakan instansi baru yang menerima pengalihan aset dari Kementerian Agama. Aset yang dialihkan meliputi kendaraan bermotor hingga lahan yang memerlukan proses administrasi dan balik nama kepemilikan.
“Alhamdulillah proses berita acara penyerahan aset dari Kementerian Agama ke Kemenhaj sudah ditandatangani, terutama proses di aplikasi SIMAN BMN. Yang menjadi tantangan adalah proses balik nama kepemilikan kendaraan dan tanah yang memerlukan effort tersendiri dan prosesnya tidak mudah,” jelas Mahmudi.
Seluruh aset tersebut sebelumnya merupakan milik satuan kerja Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Seiring beralihnya tugas penyelenggaraan haji ke Kemenhaj, pengelolaan dan pengamanan aset juga menjadi kewenangan kementerian baru tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dalam pengamanan aset negara. Ia menyarankan agar kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman sebagai dasar hukum pelaksanaan pendampingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pengamanan aset negara merupakan amanat yang harus dijalankan oleh setiap instansi pemerintah. Karena itu, Kejaksaan siap memberikan legal assistance kepada Kemenhaj Bali melalui kerja sama yang dituangkan dalam MoU,” ujar Setiawan.
Selain Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar juga menyatakan kesiapan menjalin kerja sama serupa. Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenhaj Bali, H. Muhammad Nasihuddin, ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset negara di lingkungan Kemenhaj Bali sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses administrasi dan pengelolaan aset yang telah dialihkan dari Kementerian Agama.























Tinggalkan Balasan