Media Kampung – Dalam pengelolaan keuangan negara, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara dibantu oleh Menteri Keuangan yang bertindak sebagai Pengelola Fiskal sekaligus Bendahara Umum Negara (BUN). Sementara itu, Menteri/Pimpinan Lembaga berperan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PAPB) pada kementerian/lembaga yang dipimpinnya. Untuk mengukur keberhasilan pengelolaan keuangan negara, diperlukan sistem pengukuran kinerja yang mampu menilai sejauh mana pelaksanaan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Apa Itu IKPA?

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah instrumen yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024. Peraturan ini menjadi pedoman penilaian kualitas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga. IKPA terdiri dari tiga aspek pengukuran yang dijabarkan ke dalam delapan indikator kinerja.

Tiga Aspek Pengukuran IKPA

1. Aspek Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

Aspek ini menilai kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Terdiri dari dua indikator:

  • Indikator Revisi DIPA: diukur berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan satuan kerja dalam satu semester. Bobot: 10.
  • Indikator Deviasi Halaman III DIPA: diukur berdasarkan rata-rata nilai kinerja bulanan yang mencerminkan kesesuaian antara rencana penarikan dana (Halaman III DIPA) dengan realisasinya. Bobot: 15.

2. Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran

Aspek ini menilai kemampuan satuan kerja dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan. Terdiri dari lima indikator:

  • Penyerapan Anggaran: dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan setiap triwulan. Bobot: 20.
  • Belanja Kontraktual: nilai komposit dari tiga komponen, termasuk kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sebelum tahun anggaran berjalan, ditandatangani sampai triwulan I, serta rasio kontrak yang ditandatangani sampai triwulan II dan telah didaftarkan ke KPPN. Bobot: 10.
  • Penyelesaian Tagihan: bobot 10.
  • Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan: bobot 10.
  • Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM): indikator ini tidak memiliki bobot tertentu dalam daftar, namun disebutkan dalam peraturan.

3. Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran

Aspek ini menilai kemampuan satuan kerja dalam mencapai target output sesuai DIPA. Hanya terdiri dari satu indikator:

  • Indikator Capaian Output: dihitung berdasarkan nilai komposit dari ketepatan waktu penyampaian data capaian output dan capaian rincian output. Bobot indikator ini adalah yang terbesar, yaitu 25.

Bobot Indikator IKPA

IndikatorBobot
Revisi DIPA10
Deviasi Halaman III DIPA15
Penyerapan Anggaran20
Belanja Kontraktual10
Penyelesaian Tagihan10
Pengelolaan UP/TUP10
Capaian Output25
Dispensasi SPM

Tim Pengelola Keuangan di Satuan Kerja

Untuk mengoptimalkan nilai IKPA, setiap satuan kerja membentuk tim pengelola keuangan yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran. PPK wajib memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT), PPSPM wajib memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT), dan Bendahara Pengeluaran wajib memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT). Sertifikasi diperoleh melalui pemenuhan persyaratan administratif dan kelulusan uji kompetensi.

Dampak dan Tujuan IKPA

Pengukuran kinerja melalui IKPA diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan APBN memberikan manfaat optimal dan dampak positif yang luas bagi masyarakat. Dengan demikian, APBN dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.