Media Kampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi adanya peristiwa serupa yang pernah terjadi di lokasi yang sama.

Dugaan Kasus Serupa Diselidiki

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana serupa di tempat yang sama. “Dalam proses penyidikan ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7).

Meski demikian, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, penyidik akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, tiga karyawan percetakan bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra dilaporkan disekap selama 21 hari di tempat kerja mereka. Mereka dituduh menggelapkan pelat percetakan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan tuduhan pencurian tersebut belum terbukti. Polisi menduga tuduhan itu hanya dijadikan dalih untuk menekan para korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Tujuh Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi aktor utama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.

Perkembangan Terkini

Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindaklanjuti informasi tentang kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa serupa. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti tambahan.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.