Media Kampung – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan tiga karyawan percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat. Pemilik usaha berinisial MML (40) menjadi otak di balik aksi yang berlangsung selama 21 hari, sejak 5 Juni hingga 26 Juni 2026.

Ketiga korban—Adit Saputra (25), Muhammad Rafly Jaelani (20), dan Tegar Saputra (20)—disekap, dipasung, dan dirantai kakinya di tempat kerja mereka. Polisi menemukan para korban saat mendatangi lokasi pada 26 Juni.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa MML adalah pencetus ide penyekapan. Ia memerintahkan enam tersangka lain untuk melaksanakan aksi tersebut. “Tersangka MML diketahui sebagai pencetus ide untuk melakukan pemasungan, penyanderaan, hingga merantai kaki ketiga korbannya,” ujar Roby dalam konferensi pers, Senin (29/6).

Motif penyekapan adalah untuk mendapatkan uang ganti rugi atas dugaan pencurian pelat percetakan senilai Rp 230 juta. Namun, hingga saat ini belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. Polisi masih mendalami apakah tuduhan itu benar atau sekadar dalih.

Berikut peran keenam tersangka lainnya:

  • AI (41) alias Alex: melakukan penganiayaan terhadap korban dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang Rp 50 juta per orang.
  • S (48): merantai kaki korban dan ikut menagih uang ganti rugi.
  • AYL (29): mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak mengembalikan uang.
  • NHJ (42): membantu proses penyekapan.
  • CML (37): adik pemilik, melarang office boy memberi makan korban.
  • II (36): turut serta dalam penyekapan.

Selama disekap, korban dilarang diberi makan atas perintah CML. Keluarga salah satu korban, AS, telah mentransfer Rp 50 juta, namun korban tetap tidak dibebaskan karena pelaku menuntut seluruh korban membayar secara bersamaan.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 446 KUHP (ancaman 7 tahun penjara), dan/atau Pasal 471 KUHP (ancaman 6 bulan penjara). Ketujuh tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.