Media Kampung – Pemilik percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, tetap menahan tiga karyawannya meskipun salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang tebusan sebesar Rp50 juta. Kasus penyekapan ini berlangsung selama 21 hari dan melibatkan tujuh orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa pelaku menolak melepas korban karena menginginkan pembayaran penuh untuk ketiga korban sekaligus. “Jadi mereka itu meminta Rp50 juta per orang. Setelah diterima baru Rp50 juta yang dibayar oleh keluarga salah satu korban. Namun, dari para pelaku ini tidak berkenan kalau cuma satu, maunya sekalian tiga,” kata Roby dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Polisi menyita total uang Rp55 juta dari kasus ini, terdiri dari Rp50 juta dari keluarga korban A dan Rp5 juta dari keluarga korban R. Uang Rp5 juta tersebut diperoleh dari hasil menggadaikan motor, namun tetap tidak memenuhi permintaan pelaku yang menginginkan total Rp150 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menambahkan bahwa salah satu korban sebenarnya sudah membayar penuh sesuai permintaan, tetapi tetap tidak dibebaskan karena dua korban lainnya belum melunasi tuntutan. “Salah satu korban saat ini telah menyatakan, mengirim membayar Rp50 juta tersebut. Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti,” jelas Reynold.
Tiga korban yang disekap adalah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka diduga dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Tujuh tersangka yang telah diamankan adalah MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan