Media Kampung – Jembrana – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan secara bebas melalui media sosial. Seorang tersangka berinisial KS diamankan dalam penggerebekan di kediamannya, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, pada Rabu malam, 24 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WITA.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan tersangka, petugas menyita tembakau sintetis dengan total berat bruto 233,16 gram atau 142 gram netto. Barang haram tersebut telah dikemas dalam 21 paket lakban krem seberat 42 gram, 9 paket hitam seberat 9 gram, serta satu toples besar berisi 91 gram tembakau curah siap kemas. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, perlengkapan pengemasan, alkohol, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai operasional sebesar Rp2.250.000.

Modus Operandi

Berdasarkan pemeriksaan, KS mendapatkan pasokan bahan mentah dari jejaring media sosial dan berambisi mengedarkannya kembali secara online melalui akun Instagram pribadinya. Hal ini menunjukkan bahwa media sosial digunakan sebagai sarana pemasaran yang efektif untuk menjangkau pembeli.

Pernyataan Resmi

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam press release pada Selasa, 30 Juni 2026, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan generasi muda. Ia didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Gusti Ngurah Made Dwi Artha Kumara.

Ancaman Hukuman

Tersangka KS dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia menghadapi ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.

Peran Serta Masyarakat

Kapolres Jembrana mengapresiasi sinergi dan laporan proaktif dari masyarakat sekitar yang menjadi kunci pembuka kasus ini. Pihaknya mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan pergaulan keluarga serta segera melapor ke call center 110 jika mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.