Media Kampung – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa penguatan perlintasan sebidang resmi merupakan solusi realistis untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Pernyataan ini disampaikan menyusul kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada April lalu.
Menurut Robert, setiap perlintasan sebidang harus berstatus resmi agar memiliki kejelasan pengelolaan. Ia menegaskan perlintasan juga wajib dilengkapi palang pintu resmi dan dijaga oleh petugas yang memiliki kewenangan. Saat ini, KAI sedang merekrut tenaga untuk mengisi pos-pos perlintasan sebidang. “Dalam proses seleksi ini akan dilihat berapa yang nanti akan diambil untuk mengisi pos-pos perlintasan sebidang itu,” ujar Robert di Kantor Ombudsman, Rabu, 1 Juni 2026.
Robert mengakui bahwa pembangunan flyover atau underpass merupakan solusi paling ideal untuk menghilangkan perlintasan sebidang. Namun, biaya pembangunan infrastruktur tersebut sangat besar sehingga sulit diterapkan di seluruh lokasi. Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan pembenahan perlintasan sebidang yang sudah ada.
Pembenahan tersebut mencakup penyediaan palang pintu, penempatan petugas resmi, dan dukungan teknologi keselamatan. Robert juga membuka peluang pelibatan masyarakat dalam pengelolaan perlintasan, namun dengan syarat mereka mendapat pelatihan, memiliki kompetensi, dan bekerja sesuai kewenangan yang jelas. “Kewenangan ini kan ada pada pemangku otoritas yaitu pemerintah, baik pemerintah pusat, Kemenhub, pemda. Kemudian status jalan raya ini, ini status jaringannya nasional atau provinsi atau kabupaten, kota, dan sebagainya,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Ombudsman berharap keselamatan di perlintasan sebidang dapat ditingkatkan secara signifikan tanpa harus menunggu pembangunan infrastruktur besar yang memakan waktu dan biaya.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan