Media Kampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan kredit fiktif pada fasilitas Post Financing Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Palembang A Rivai. Kerugian negara mencapai Rp90 miliar. Penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, terdiri dari oknum pegawai bank, pihak vendor, dan debitur.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menyatakan tiga tersangka langsung ditahan: ES dan RH (pegawai BRI) serta AEP (pihak vendor). Mereka diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit seperti kontrak kerja, invoice, dan berita acara serah terima (BAST) yang seolah-olah berasal dari perusahaan bowheer seperti PT Timah, PT Bukit Asam, dan PLN.
Modus operandi melibatkan penempatan orang tertentu di perusahaan bowheer untuk memberikan jawaban saat verifikasi BRI. Praktik ini dilakukan berulang sepanjang 2022–2023 menggunakan underlying perusahaan vendor fiktif. Dana kredit Rp90 miliar yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai tujuan, melainkan didistribusikan ke pihak terafiliasi.
Penyidikan dimulai tahun 2024 setelah audit internal BRI menemukan indikasi penyimpangan. Sementara itu, 12 tersangka lainnya belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan. Salah satu tersangka yang ditahan, ES, mengaku belum menerima keuntungan, hanya dijanjikan komisi satu persen dari pencairan kredit.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan