Media Kampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep mencatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir 2025 mencapai sekitar Rp76 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan wajib pajak selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun skema relaksasi dan insentif untuk mendorong pelunasan piutang tanpa memberatkan masyarakat. “Kami ingin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Karena itu sedang disiapkan formulasi relaksasi terhadap piutang PBB,” ujarnya, Rabu (1 Juli 2026).
Selain merancang kebijakan relaksasi, Bapenda juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak. Ferdiansyah menilai sebagian masyarakat belum membayar pajak bukan karena tidak memiliki kemauan, melainkan karena lupa atau belum sempat melakukan pembayaran. “Kami lebih mengedepankan komunikasi. Wajib pajak diingatkan terlebih dahulu agar mereka mengetahui masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan penanganan piutang PBB dapat dilakukan secara bertahap selama 2026 hingga 2027. Dengan demikian, penerimaan daerah diharapkan meningkat tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan