Media Kampung – Tim Operasi Satreskoba Polres Situbondo berhasil mengamankan tiga pria yang kedapatan sedang pesta sabu di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut yakni MAR (32), SR (41), dan BDR (25) tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggerebekan. Masing-masing memiliki latar belakang pekerjaan berbeda, namun mereka kompak saat menikmati sabu yang merupakan narkotika golongan I.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram dan satu set alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik. Ketiga tersangka pun langsung dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses hukum lebih lanjut.
Iptu Tatang menegaskan bahwa ketiganya diduga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Ia juga mengimbau seluruh warga agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun karena tidak memberikan manfaat, melainkan hanya menimbulkan penyesalan.
Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi keamanan di lingkungannya. Jika menemukan atau mencurigai adanya kegiatan narkoba maupun tindak kriminal lain, warga diharapkan segera melapor melalui Call Center 110, yang layanan laporannya gratis dan akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya terus menerus Polres Situbondo untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Penangkapan ketiga pria ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Situbondo.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan