Media Kampung – Kasus dugaan pemukulan oknum polisi terhadap ojol di Situbondo berakhir damai pada Jumat, 24 April 2026, setelah penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak yang terlibat. Peristiwa ini melibatkan seorang anggota Polres Situbondo dengan inisial DS yang diduga menumbuk seorang pengemudi ojek online pada saat terjadi kesalahpahaman.
Insiden terjadi di wilayah Situbondo, Jawa Timur, ketika DS mengira pengemudi ojol melanggar peraturan lalu lintas, sehingga ia melakukan tindakan fisik yang kemudian direkam oleh saksi sekitar. Pengemudi ojol melaporkan kejadian kepada pihak berwajib, namun memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum setelah mediasi dengan keluarga petugas.
Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda Komang Adi Aryama, menjelaskan bahwa kasus tersebut ditindaklanjuti secara internal dan penyelesaian pidana dianggap aman karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan. “Kasus tersebut kami tindaklanjuti secara internal. Kalau perkara tindak pidananya sudah aman, sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya pada Jumat (24/4/2026).
Komang menambahkan bahwa penyelidikan internal masih berjalan dan pihaknya menunggu disposisi dari Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, untuk menentukan apakah pelanggaran yang terjadi termasuk disiplin atau kode etik. Proses ini mencakup pengumpulan bukti, wawancara saksi, dan penilaian atas tindakan anggota polisi.
Pelanggaran disiplin mengacu pada pelanggaran tata tertib anggota Polri, sedangkan pelanggaran kode etik mencakup tindakan yang menyimpang dari moral dan etika profesi kepolisian. Kedua kategori tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda, mulai dari peringatan tertulis hingga penurunan pangkat atau pemecatan.
Pengemudi ojol yang menjadi korban menyatakan kesediaannya untuk tidak melaporkan kembali peristiwa tersebut, dengan harapan hubungan antara pihak kepolisian dan pengemudi tidak menimbulkan ketegangan lebih lanjut. Keputusan ini juga mencerminkan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melibatkan proses peradilan.
Sementara itu, anggota polisi DS menunggu keputusan sanksi dari Propam Polres Situbondo setelah hasil investigasi selesai. Ia belum memberikan pernyataan publik, namun diharapkan akan menerima hukuman yang sesuai bila terbukti melanggar aturan internal.
Propam Polres Situbondo memiliki wewenang untuk menegakkan standar perilaku anggota, termasuk menilai apakah tindakan DS melanggar kode etik atau disiplin. Jika terbukti melanggar, sanksi dapat berupa pembinaan, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan tergantung beratnya pelanggaran.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara aparat keamanan dan pengemudi ojek online di wilayah Jawa Timur, dimana beberapa insiden serupa pernah terjadi sebelumnya. Hubungan yang baik antara polisi dan komunitas ojol dianggap penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran transportasi publik.
Upaya mediasi yang menghasilkan damai menunjukkan bahwa mekanisme internal kepolisian masih dapat berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, meski tetap diperlukan pengawasan eksternal untuk memastikan akuntabilitas. Pengalaman ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menangani konflik serupa.
Hingga saat ini, tidak ada laporan lanjutan mengenai sanksi yang diberikan kepada DS, dan pihak kepolisian terus menunggu arahan final dari pimpinan. Kondisi akhir menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melanjutkan hubungan profesional tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Leave a Reply