Media Kampung – 14 April 2026 | Tiang pemancar telekomunikasi yang roboh menimpa dua rumah kontrakan di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, menimbulkan luka ringan pada seorang penghuni dan memicu tindakan penegakan hukum.
Insiden terjadi pada Sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB ketika pekerja memasang selongsong menara Telkomsel, namun selongsong melintir dan menimbulkan ketidakstabilan tiang penyangga.
Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Barat, Joni Setiawan, menyatakan bahwa proyek menara tersebut tidak dilengkapi papan persetujuan bangunan (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga melanggar peraturan tata ruang.
Setelah tiang roboh, satu warga bernama Ahmad (53) mengalami luka ringan pada kepala dan telinga kanan, sementara dua rumah kontrakan mengalami kerusakan struktural.
Petugas Sektor CKTRP Kecamatan Kembangan, Syaiful Bowo, mengonfirmasi bahwa Surat Peringatan (SP) pertama telah dikeluarkan kepada pemilik menara, dan bila tidak ditanggapi akan diteruskan dengan SP kedua hingga surat pembongkaran.
Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, menambahkan bahwa belum ada data perizinan resmi untuk menara tersebut dalam basis data pemerintah.
Polisi Metro Jakarta Barat masih menyelidiki potensi pidana dalam kasus ini, dengan Kasie Humas Polres, AKP Wisnu Wirawan, menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pendalaman.
Di sisi lain, pada hari yang sama, tiang optik di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, jatuh akibat keropos dan beban kabel berlebih, namun tidak menimbulkan korban.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta, dipimpin oleh Siti Dinarwenny, segera melakukan perapihan kabel utilitas dan mengganti tiang yang roboh dengan tiang baru setinggi 9 meter pada median jalan.
Koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) serta satgas Sudin Bina Marga Jakarta Barat memastikan bahwa kabel tidak lagi menjuntai setelah perbaikan.
Abdul Jabbar, Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas Kota, menegaskan bahwa program relokasi kabel udara ke bawah tanah terus digalakkan untuk mengurangi risiko serupa di masa mendatang.
Menurut Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta wilayah Barat, Maulana Syahroni, tiang optik yang roboh di Tamansari tidak menimbulkan korban, namun mengganggu arus lalu lintas di lokasi.
Penanganan cepat kedua insiden mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur telekomunikasi dan memastikan keselamatan publik.
Para ahli menilai bahwa faktor utama kegagalan tiang pemancar adalah kurangnya perencanaan struktural dan pengawasan izin pembangunan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperketat prosedur perizinan serta meningkatkan inspeksi rutin pada tiang utilitas guna mencegah kejadian serupa.
Warga yang terkena dampak di Kembangan kini menunggu proses perbaikan rumah dan kompensasi dari pihak terkait, sementara pihak berwenang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
Insiden ini menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektoral antara Dinas Bina Marga, CKTRP, Polres, dan penyedia layanan telekomunikasi dalam menjaga keamanan jaringan publik.
Ke depannya, Dinas Bina Marga berencana memperluas program penempatan tiang utilitas di area median jalan serta mempercepat migrasi kabel ke jaringan bawah tanah.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko keroposnya tiang serta mengurangi potensi kecelakaan yang dapat mengancam warga.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan perbaikan infrastruktur yang berkelanjutan, diharapkan kejadian tiang pemancar roboh tidak akan terulang di Jakarta Barat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.














Tinggalkan Balasan