Penghentian Operasional 6 SPPG di Lumajang
Media Kampung – Dinilai Gagal Kelola Limbah, 6 SPPG di Lumajang Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diambil sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memenuhi sejumlah standar tata kelola, khususnya dalam pengelolaan limbah dapur penyelenggara program. Program ini sendiri sangat penting bagi masyarakat Lumajang sebagai upaya pemenuhan gizi yang terjangkau dan berkualitas.
Alasan Penghentian dan Proses Evaluasi
Ketua Satgas MBG Lumajang, Agus Triyono, menyatakan bahwa keputusan penghentian operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut merupakan hasil evaluasi berjenjang yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional. Agus mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan di balik penghentian tersebut dan menyarankan konfirmasi langsung ke BGN.
Namun demikian, Agus menduga bahwa salah satu alasan utama adalah kegagalan dalam pengelolaan limbah yang belum sesuai dengan ketentuan. Beberapa mitra pengelola dapur dinilai mengabaikan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) terkait persyaratan Sistem Layanan Higiene Sanitasi (SLHS).
Enam SPPG yang Dihentikan Sementara
Berikut adalah enam SPPG di Lumajang yang operasionalnya dihentikan sementara:
- SPPG Pasirian Madurejo, dikelola oleh Yayasan Almulk Mustifa Barokah
- SPPG Lumajang Tempeh Pulo, oleh Yayasan Berlian Berkah Jaya
- SPPG Pasirian Bades, oleh Yayasan Ar-Rohmah
- SPPG Lumajang Padang Bodang, oleh Yayasan Almulk Mustofa Barokah
- SPPG Lumajang Sukodono Kebonagung, oleh Yayasan Sahabat Ihsan Kur’an
- SPPG Lumajang Bulurejo Tempursari, juga dikelola oleh Yayasan Almulk Mustofa Barokah
Dampak Penghentian Operasional
Agus Triyono menilai konsekuensi dari penghentian ini akan langsung dirasakan oleh pengelola dapur karena sumber pendanaan program berasal dari Badan Gizi Nasional. Jika dana dari BGN dihentikan, maka memasak dan penyediaan makanan bergizi dalam program tersebut otomatis terhenti kecuali pengelola dapur memiliki dana sendiri untuk tetap menjalankan kegiatan.
Hal ini tentu berdampak pada masyarakat yang selama ini menjadi penerima manfaat dari program makan bergizi gratis di wilayah tersebut. Penghentian sementara ini diharapkan menjadi momentum bagi para pengelola untuk memperbaiki tata kelola, khususnya pengelolaan limbah yang selama ini menjadi sorotan utama.
Regulasi dan Standar Pengelolaan
Penutupan enam SPPG di Lumajang ini merujuk pada hasil pendataan regional Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dilakukan secara berjenjang melalui Kepala SPPG wilayah. Penghentian juga mempertimbangkan ketentuan dalam petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2026 sebagaimana diatur dalam regulasi Badan Gizi Nasional Nomor 401.1.
Harapan untuk Perbaikan Pengelolaan Limbah
Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh mitra pengelola dapur SPPG di Lumajang agar lebih serius dan mematuhi ketentuan tata kelola, terutama pengelolaan limbah yang berpengaruh besar terhadap kesehatan dan lingkungan.
Dinilai Gagal Kelola Limbah, 6 SPPG di Lumajang Dihentikan Sementara ini membuka ruang dialog dan evaluasi mendalam agar program makan bergizi gratis yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Seluruh pihak terkait diharapkan dapat bersinergi memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan memenuhi semua rekomendasi dari instansi terkait agar penghentian sementara ini tidak berlarut-larut dan dapat segera diaktifkan kembali demi kepentingan bersama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan