Media Kampung – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang mendesak pemerintah agar lebih serius dalam memberikan perhatian kepada pekerja migran Indonesia (PMI). Organisasi ini mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu memilih jalur resmi guna menghindari berbagai masalah yang sering dialami PMI.
Ketua DPC SBMI Lumajang, Madiono, mengungkapkan bahwa banyak kasus bermasalah yang menimpa PMI, khususnya di Lumajang. Ia menekankan pentingnya memahami prosedur resmi sebelum berangkat ke luar negeri dan menyarankan calon pekerja langsung menghubungi Dinas Tenaga Kerja atau SBMI untuk mendapatkan informasi yang benar. Madiono juga memperingatkan agar warga tidak mudah percaya kepada agen ilegal yang memberangkatkan tanpa prosedur yang sesuai.
SBMI menegaskan bahwa penggunaan visa kerja berbeda dengan visa wisata atau jenis visa lainnya. Kesalahan dalam penggunaan visa dapat menyebabkan PMI kehilangan hak atas perlindungan hukum dan sosial yang seharusnya mereka dapatkan selama bekerja di luar negeri.
Selain itu, organisasi tersebut meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memperluas sosialisasi terkait peluang kerja di luar negeri yang legal serta prosedur keberangkatan yang tepat. Penambahan anggaran untuk penanganan kasus PMI juga menjadi salah satu tuntutan SBMI kepada Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk membantu PMI yang mengalami masalah kesehatan atau meninggal dunia saat bekerja di luar negeri.
SBMI juga menyampaikan permintaan serupa kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Lumajang agar menambah alokasi anggaran untuk dinas tenaga kerja agar dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada PMI. Madiono menyebutkan bahwa pada tahun 2025 saja, devisa yang disumbangkan PMI mencapai lebih dari Rp400 triliun, sehingga sudah seharusnya negara hadir secara maksimal dalam melindungi para pekerja migran.
Penindakan tegas terhadap pelaku penempatan PMI secara nonprosedural dan praktik perdagangan orang juga menjadi sorotan SBMI. Mereka menyerukan aparat penegak hukum agar menindak para pelaku yang memanfaatkan ketidaktahuan calon pekerja migran demi keuntungan pribadi.
Kematian Bawon Kromo, warga Lumajang yang meninggal di Malaysia pada 14 Mei 2026, menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa status prosedural bukanlah semata administrasi. Status ini merupakan jaminan perlindungan bagi PMI dan keluarganya jika menghadapi risiko terburuk selama bekerja di luar negeri.
SBMI Lumajang terus mengingatkan warga agar lebih waspada dan teliti dalam memilih jalur resmi ketika hendak menjadi pekerja migran. Organisasi ini juga menunggu respons dari pemerintah terkait tuntutan peningkatan perlindungan dan anggaran bagi PMI demi mencegah kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan