Media Kampung – Seorang residivis yang telah enam kali mendekam di penjara kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial ES (39), warga Bondowoso, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Wongsorejo.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 5 November 2025, saat ES berada di sebuah SPBU di Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo. Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Supra dan beristirahat di gazebo SPBU tersebut. Di lokasi yang sama, ES bertemu dengan korban bernama Muhammad David Laili yang juga sedang beristirahat.
ES mencoba meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban, namun permintaannya ditolak. Saat korban pergi ke toilet, pelaku langsung mengambil motor tersebut tanpa izin dan membawa kabur ke arah Situbondo. Selain itu, ES juga mengambil satu unit ponsel milik anak korban yang tersimpan di dalam dasbor kendaraan.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polsek Wongsorejo dari Polsek Situbondo Kota. ES sebelumnya ditangkap di Situbondo atas kasus pencurian kotak amal pondok pesantren. Saat diamankan, pelaku diketahui mengendarai motor Honda Vario hasil curian dari Wongsorejo.
“Pelaku mengakui motor tersebut hasil curian saat dimintai kelengkapan dokumen kendaraan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Oktorio Wisnu Pradana, Kamis (15/5/2026). Petugas kemudian menjemput ES beserta barang bukti dari Polsek Situbondo Kota. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa motor Honda Supra yang ditinggalkan ES di SPBU Alasrejo juga merupakan barang curian dari wilayah Jember.
Polisi mencatat bahwa ES memiliki riwayat panjang sebagai residivis dengan berbagai kasus kriminal, termasuk pencurian kendaraan bermotor, penipuan sepeda motor, pencurian kotak amal, dan pencurian berlanjut. Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus curanmor lintas kabupaten di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan