Media Kampung – Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 493 burung ilegal tanpa dokumen resmi di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Sabtu malam, 23 Mei 2026. Penindakan ini dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama TNI AL Lanal Banyuwangi serta pihak ASDP.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman satwa ilegal dari Bali menuju Pulau Jawa. Tim gabungan melakukan pengawasan ketat saat bongkar muat KMP Mutiara Perkasa dan memeriksa sebuah truk yang diduga membawa burung. Namun, pemeriksaan awal di truk tersebut tidak menemukan barang bukti.
Selanjutnya, tim melakukan penyisiran ke dalam kapal dan menemukan sejumlah kotak berisi burung yang disembunyikan di ruang CO2 kapal. Hal ini mengindikasikan modus pelaku yang memindahkan satwa dari truk ke dalam kapal untuk mengelabui petugas. Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menjelaskan bahwa praktik pemindahan alat angkut ini sering digunakan agar burung tidak terdeteksi, namun kali ini petugas lebih teliti dalam pemeriksaan.
Jenis burung yang disita terdiri dari berbagai macam, antara lain anis merah, cendet, trucuk, cucak jenggot, pleci, madu sriganti, dan cinenen jawa. Dugaan keterlibatan oknum anak buah kapal dan sopir truk dalam kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwenang untuk mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.
Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, menegaskan bahwa pengiriman satwa tanpa dokumen resmi melalui jalur Pelabuhan Ketapang sering terjadi. Semua hewan antar pulau wajib memiliki sertifikat karantina sesuai regulasi yang berlaku guna memastikan kondisi kesehatan satwa dan mencegah penyebaran penyakit berbahaya di daerah tujuan.
Semua burung yang berhasil diamankan kini menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Setelah itu, satwa tersebut akan diserahkan kepada lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Sementara itu, proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan masih berlangsung.
Kejadian ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat dan kerja sama antar instansi dalam mencegah perdagangan satwa ilegal yang dapat merusak ekosistem dan melanggar hukum. Penyelundupan burung tanpa dokumen ini menggambarkan tantangan besar dalam menjaga kelestarian satwa dan penerapan aturan karantina hewan di jalur pelayaran antar pulau.
Dengan keberhasilan penggagalan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal dan memperkuat komitmen aparat dalam melindungi satwa dari eksploitasi yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan