Media Kampung – Komisi II DPR menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru karena tahapan Pemilu 2029 baru akan dimulai pada Juni 2027. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa tahapan Pemilu yang masih panjang memberikan waktu yang cukup bagi DPR dan pemerintah untuk membahas dan menyusun regulasi yang diperlukan secara matang. Menurutnya, percepatan pembahasan selama ini lebih terkait dengan kebutuhan pergantian atau pengisian penyelenggara Pemilu, bukan karena tahapan Pemilu yang sudah dekat.
Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa proses seleksi penyelenggara Pemilu, termasuk pembentukan panitia seleksi (pansel) dan penjaringan calon, merupakan kewenangan pemerintah. Oleh karena itu, DPR hanya dapat menampung usulan dari pemerintah dan tidak dapat mempercepat proses tersebut tanpa inisiatif dari pemerintah.
“Penyelenggara itu bolanya bukan di DPR, tapi di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon. Kalau pemerintah belum siap, DPR hanya bisa menunggu usulan,” ujar Dede Yusuf.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi dorongan agar pembahasan RUU Pemilu dipercepat yang muncul karena persoalan penyelenggara Pemilu, bukan karena tahapan pemilu yang akan segera berlangsung.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR akan mulai membahas RUU Pemilu secara terbatas. DPR juga berencana menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen untuk melengkapi pembahasan RUU tersebut. Menurut Dasco, masukan dari berbagai pihak sangat penting agar regulasi Pemilu dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan.
Dasco menambahkan bahwa proses pembahasan RUU Pemilu di DPR akan terus berlanjut dan menyambut kemungkinan pembentukan panitia seleksi KPU yang diperkirakan mulai pada bulan Oktober.
Pembahasan RUU Pemilu merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan jadwal tahapan yang masih cukup lama, DPR dan pemerintah memiliki waktu yang memadai untuk melakukan kajian dan koordinasi guna menghasilkan regulasi yang berkualitas.













Tinggalkan Balasan