Media Kampung – Pengamat politik dan kebijakan publik dari Lab45, Haryadi, menegaskan bahwa politik hukum harus bersifat adaptif dan berpihak pada kepentingan publik di tengah perubahan era digital. Dalam catatannya pada Rabu, 24 Juni 2026, ia menjelaskan bahwa politik hukum tidak lagi sekadar soal pembentukan undang-undang, melainkan juga mencakup isu strategis seperti ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan perubahan iklim.

Menurut Haryadi, politik hukum adalah arah, pilihan, dan strategi negara dalam membentuk, mengubah, serta menegakkan hukum untuk mencapai tujuan bernegara. “Politik hukum menjawab pertanyaan mendasar tentang hukum seperti apa yang hendak dibangun negara, untuk siapa hukum dibuat, dan kepentingan apa yang harus dilindungi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa politik hukum berfungsi sebagai jembatan antara kekuasaan, konstitusi, dan kepentingan publik. Seluruh kebijakan negara pada akhirnya harus diterjemahkan ke dalam norma hukum agar memiliki legitimasi dan kepastian.

Haryadi mengidentifikasi sejumlah elemen baru yang kini menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan hukum di abad ke-21. Elemen pertama adalah digital constitutionalism, yaitu pengaturan ruang digital, tata kelola algoritma, kecerdasan buatan, serta perlindungan data pribadi. Kedua, climate justice atau keadilan iklim, yang mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke dalam konstitusi ekonomi negara. Ketiga, data sovereignty, yakni perlindungan hukum atas arus data lintas negara sebagai aset strategis dan bagian dari kedaulatan negara. Selain itu, pembentukan hukum kini dituntut berbasis bukti (evidence-based law making), di mana setiap regulasi didasarkan pada data, riset, dan evaluasi dampak yang komprehensif.

Elemen lain yang tak kalah penting adalah participatory governance, yang menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dalam penyusunan regulasi, bukan sekadar objek hukum. Hukum juga harus memiliki regulatory agility, yakni kemampuan beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi. Sementara itu, pengaruh norma internasional melalui global legal interdependence semakin besar dalam mempengaruhi hukum nasional.

Haryadi menjelaskan bahwa politik hukum masa kini memiliki karakteristik utama, antara lain tingkat fluiditas yang tinggi melalui pendekatan omnibus law atau regulasi fleksibel untuk mengejar inovasi teknologi. Sifat transnasional juga menonjol, di mana hukum nasional perlu diselaraskan dengan standar global seperti keamanan siber, pencegahan pencucian uang, dan perdagangan karbon. Partisipasi publik semakin luas melalui ruang digital, di mana aspirasi masyarakat dapat mempengaruhi arah legislasi dalam waktu singkat. Politik hukum modern juga lebih berbasis tata kelola (governance), mengatur hubungan antara negara, pasar, dan masyarakat sipil secara seimbang. “Orientasi perlindungan hak menjadi isu utama, mulai dari hak digital, privasi, keamanan data hingga hak memperoleh pendidikan yang baik,” ujarnya.

Penguatan pelembagaan politik hukum menjadi kebutuhan mendesak. Haryadi mendorong digitalisasi legislasi partisipatif melalui platform berbasis AI yang mampu menyerap, mengkategorikan, dan menguji draf regulasi secara terbuka bersama masyarakat. Ia juga menekankan penguatan regulatory impact assessment, yaitu kewajiban melakukan analisis dampak secara independen dari sisi hak asasi manusia, lingkungan, maupun ekonomi sebelum undang-undang disahkan. Reformasi lembaga eksaminasi hukum juga penting untuk memastikan lembaga penguji norma bekerja independen tanpa intervensi politik.

Namun, penguatan politik hukum menghadapi hambatan struktural dan kultural. “Hambatan terbesar justru bisa datang dari penguasa dan kelompok oligarki yang merasa diuntungkan oleh struktur yang sudah ada. Tidak jarang, mekanisme hukum yang sah secara formal digunakan untuk melemahkan substansi demokrasi dan lembaga pengawas,” katanya.

Pada akhirnya, Haryadi berpendapat bahwa hukum tidak pernah sepenuhnya netral karena selalu berada dalam dinamika kekuasaan, baik politik, pasar global, maupun dominasi teknologi. Politik hukum yang berhasil adalah yang mampu membongkar ketimpangan struktural dan berpihak pada perlindungan kemanusiaan. “Keberhasilan politik hukum bukan hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum, tetapi juga oleh kualitas institusi yang merancang, melaksanakan, mengawasi, dan menegakkannya. Hukum yang baik tanpa institusi yang kuat akan gagal. Sebaliknya, institusi yang kuat akan mampu memperbaiki hukum yang belum sempurna,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.