Media Kampung – Isu pembatasan masa jabatan kerap hanya menyasar eksekutif, seperti presiden, gubernur, dan kepala daerah. Namun, di ranah legislatif, praktik tanpa batas justru menjadi ancaman tersembunyi bagi demokrasi Indonesia. Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD bisa menjabat selama puluhan tahun tanpa ada aturan yang membatasi. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius karena kekuasaan yang abadi berpotensi melahirkan oligarki, konflik kepentingan, dan matinya regenerasi.

Ketimpangan Regulasi: Eksekutif vs Legislatif

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode (10 tahun). Sementara itu, UU No. 10 Tahun 2016 juga membatasi kepala daerah maksimal dua periode. Namun, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur batasan periodisasi bagi anggota legislatif. Akibatnya, banyak anggota dewan yang telah menjabat 4, 5, bahkan 7 periode berturut-turut. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan: jika eksekutif dibatasi karena takut absolut, mengapa legislatif dibiarkan abadi?

Dampak Negatif Kekuasaan Legislatif Tanpa Batas

Ketiadaan batas masa jabatan legislatif membawa sejumlah dampak serius. Pertama, matinya regenerasi. Anak muda dan figur potensial lainnya kehilangan kesempatan untuk memimpin karena semua jalur politik sudah tersumbat oleh petahana. Kedua, konflik kepentingan yang mengakar. Jaringan bisnis, proyek pengadaan, dan birokrasi daerah dikuasai oleh anggota dewan incumbent yang membentuk oligarki lokal. Ketiga, kesenjangan generasi antara anggota dewan yang sudah sepuh dengan kebutuhan masyarakat muda yang terus berubah.

Praktik Klientelisme dan Pembajakan Struktur Bawah

Anggota legislatif petahana sering memanfaatkan struktur birokrasi terbawah seperti RT dan RW sebagai alat hegemoni. Alih-alih menjadi pelayan administrasi, RT/RW berubah menjadi broker politik yang mengumpulkan suara. Praktik ini dijelaskan melalui teori klientelisme, di mana aktor politik memberikan bantuan material sebagai imbalan dukungan suara. Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam buku Democracy for Sale menyebut bahwa politik lokal Indonesia digerakkan oleh jaringan klientelisme. Dampaknya, hubungan antarwarga menjadi terkotak-kotak, dan pembangunan tidak lagi berdasarkan kebutuhan, melainkan loyalitas politik.

Pemanfaatan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi

Anggota dewan petahana memiliki kuasa atas anggaran daerah, seperti Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau revitalisasi rumah tidak layak huni. Namun, bantuan ini sering dipolitisasi dengan mencantumkan ucapan terima kasih kepada anggota dewan tertentu, seolah-olah berasal dari uang pribadi. Padahal, semua menggunakan uang negara dari pajak. Praktik ini merupakan bentuk korupsi terselubung yang kerap tidak disadari masyarakat.

Upaya Judicial Review dan Respons Mahkamah Konstitusi

Pada 2023, seorang warga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023) agar masa jabatan anggota legislatif dibatasi maksimal dua periode. Namun, MK menolak dengan alasan bahwa hal itu merupakan open legal policy atau kebijakan pembentuk undang-undang. Meski ditolak, gugatan ini menunjukkan keresahan yang sama di sebagian masyarakat. Sayangnya, banyak pihak justru menutup mata dan membiarkan kursi legislatif tetap abadi.

Tanpa batasan masa jabatan, anggota dewan lebih fokus mempertahankan kekuasaan daripada mengusung gagasan dan kepentingan rakyat. Kebijakan yang dihasilkan cenderung menguntungkan segelintir elite. Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan legislatif menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda lagi demi menjaga demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.