Media Kampung – Kementerian PKP mengadakan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat tata kelola program BSPS. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program bantuan perumahan rakyat.

Badan Pemeriksa Keuangan menekankan pentingnya kejelasan bentuk bantuan pemerintah dalam program BSPS. BPK menyoroti bahwa kejelasan ini diperlukan untuk memperkuat landasan tata kelola dan pertanggungjawaban program bantuan perumahan rakyat. Pembahasan difokuskan pada status bantuan BSPS, apakah dikategorikan sebagai bantuan berupa uang atau barang.

Sementara itu, BPKP menekankan pentingnya ukuran kinerja yang jelas dalam pelaksanaan program BSPS di berbagai daerah. Salah satu indikator utama yang menjadi perhatian adalah jumlah rumah yang berhasil direnovasi melalui program tersebut. Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan bahwa masukan dari BPK dan BPKP sangat penting untuk memperkuat tata kelola program perumahan rakyat.

Kementerian PKP berharap sinergi bersama BPK dan BPKP dapat memperkuat efektivitas pengawasan pelaksanaan program BSPS di lapangan. Selain itu, pengawasan tersebut dapat memastikan program berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Program BSPS diharapkan tidak hanya memberikan bantuan kepada masyarakat penerima manfaat di berbagai daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.