Media Kampung – 14 April 2026 | Pengusaha minyak Muhammad Kerry Adrianto Riza mengajukan surat pengaduan ke Komisi III DPR pada 2 April 2026, menuntut diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Formappi menolak permintaan itu dengan alasan bahwa komisi tidak berwenang menguji proses hukum.
Surat pengaduan memuat sebelas poin kejanggalan yang diklaim terjadi dalam penanganan perkara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan produk kilang PT Pertamina, serta menuntut transparansi penuh dari aparat penegak hukum. Kerry, sebagai beneficial owner OTM, menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen.
Lucius Karus, pengamat politik Formappi, menegaskan, “Jika ada kejanggalan dalam proses hukum, para pihak harus menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya, bukan Komisi III.” Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Senin, 13 April 2026, menekankan pentingnya jalur peradilan.
Komisi III DPR memiliki mandat mengawasi kebijakan publik dan kinerja lembaga penegak hukum, namun tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan prosedur peradilan. Oleh karena itu, Formappi menilai permintaan RDPU sebagai penyimpangan fungsi komisi.
Komisi III menanggapi bahwa meskipun tetap dapat mengawasi kinerja penegak hukum secara umum, mereka tidak akan memfasilitasi pembahasan kasus yang masih dalam proses peradilan. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kebiasaan membahas perkara yang belum selesai.
Kasus korupsi yang dihadapi Kerry melibatkan dugaan penyalahgunaan dana minyak mentah serta manipulasi kontrak pengadaan terminal BBM. Penyelidikan menyebut adanya indikasi kolusi antara pihak internal OTM dan pejabat Pertamina, yang menimbulkan kerugian negara.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Februari 2026 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta ganti rugi Rp2,9 triliun kepada Kerry. Vonis tersebut dianggap oleh terdakwa sebagai hasil proses yang tidak seimbang.
Setelah putusan, Kerry dan rekan terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, menunggu keputusan lanjutan yang dijadwalkan pada akhir tahun 2026. Proses banding masih berlangsung tanpa adanya penetapan waktu sidang definitif.
Selain itu, Kerry bersama tiga terdakwa lain melaporkan empat hakim yang memimpin persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Hakim yang dilaporkan meliputi Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji serta tiga anggota majelis.
Pengaduan terhadap hakim mencakup tuduhan pelanggaran kode etik, seperti alokasi waktu pembelaan yang tidak proporsional, pemberian hanya satu kali kesempatan sidang, serta pembacaan pledoi terbatas 30 menit. Kedua lembaga pengawas diminta menilai apakah prosedur tersebut melanggar prinsip equality of arms.
Didi Supriyanto, penasihat hukum Kerry, menegaskan bahwa ketidakseimbangan tersebut merusak hak defensif terdakwa dan mengabaikan bukti penting, termasuk laporan BPKP, pendapat BPK, serta temuan KPK yang menyatakan proses pengadaan sudah sesuai prosedur. Ia menuntut investigasi independen terhadap perilaku hakim.
Sejauh ini, Bawas MA dan KY belum mengeluarkan keputusan akhir, sementara Formappi terus memantau perkembangan kasus dan menekankan pentingnya menjaga independensi peradilan. Publikasi ini menandai titik kritis dalam hubungan antara lembaga legislatif, yudikatif, dan dunia usaha di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan