Media Kampung – Kubu LDA mulai blak-blakan umumkan Pakubuwono XIV Hangabehi jadi pewaris tahta Keraton Solo dengan memasang baliho besar di kawasan Perempatan Gladak, Kota Solo, Jawa Tengah. Langkah ini menjadi penegasan terbuka dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat mengenai posisi Pakubuwono XIV Hangabehi sebagai pewaris takhta Keraton Kasunanan Surakarta.
Pemasangan baliho yang menampilkan wajah Pakubuwono XIV Mangkubumi mengenakan pakaian kebesaran Raja Keraton Surakarta tersebut mulai terlihat sejak Senin, 1 Juni 2026. Baliho tersebut memuat kalimat bertuliskan “Sura Dira Jayaningrat Lebur Dening Pangestu Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) PB XIV Keraton Surakarta Hadiningrat” yang menguatkan makna simbolik dan adat di balik pemasangan media luar ruang ini.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, mengakui bahwa pemasangan baliho tersebut memang merupakan sikap LDA dalam meneguhkan posisi Pakubuwono XIV Hangabehi. Namun, ia enggan menyebutnya sebagai pengumuman resmi secara eksplisit, dan menyerahkan makna pemasangan baliho tersebut kepada masyarakat dan pihak internal keraton.
“(Pemasangan baliho sebagai pengumuman ke masyarakat Solo?) Monggo (silakan) dimaknai seperti apa. Bisa begitu, bisa ke dalam (internal Keraton Solo), bisa ke pemerintah, luas pengertiannya, karena keraton itu kondisinya lahir batin,” ujar Eddy.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa pemasangan baliho ini bukan sekadar pajangan biasa. Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari upaya meneguhkan adat dan tradisi budaya Keraton Surakarta kepada masyarakat luas. Baliho ini menjadi simbol kuat yang memperlihatkan keberlanjutan nilai-nilai adat dan tradisi di tengah perkembangan zaman.
Kubu LDA mulai blak-blakan umumkan Pakubuwono XIV Hangabehi jadi pewaris tahta Keraton Solo ini juga disertai komitmen penuh dari LDA atas tanggung jawab hukum dan adat terkait pemasangan baliho tersebut. Eddy menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh dari sisi hukum negara dan ketentuan adat yang berlaku.
“Ini anomali, oleh karena itu saya hanya ingin menyatakan saya bertanggung jawab penuh dari sisi hukum. Apa yang dilakukan ini berpegang teguh pada ketentuan adat dan hukum nasional,” jelasnya.
Meski demikian, KPH Eddy tidak menjelaskan secara rinci dasar hukum yang digunakan LDA dalam meneguhkan Pakubuwono XIV Hangabehi sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta. Ia hanya menyebut bahwa proses yang dilakukan telah disesuaikan dengan kondisi yang berkembang di masyarakat dan adat yang berlaku di Keraton Surakarta.
Kubu LDA mulai blak-blakan umumkan Pakubuwono XIV Hangabehi jadi pewaris tahta Keraton Solo ini menjadi sorotan karena dalam beberapa tahun terakhir terjadi perbedaan pendapat dan dualisme kepemimpinan di lingkungan Keraton Surakarta. Pemasangan baliho ini dapat dianggap sebagai langkah tegas dari satu kubu untuk memperjelas posisi dan legitimasi pewaris tahta.
Peneguhan ini juga menjadi simbol penting dalam mempertahankan keberlangsungan budaya dan adat keraton yang memiliki nilai historis tinggi bagi masyarakat Solo dan sekitarnya. Baliho besar di kawasan strategis seperti Gladak Solo pun menjadi media efektif untuk menyampaikan pesan tersebut kepada publik.
Dengan pemasangan baliho dan pernyataan resmi dari LDA, diharapkan masyarakat Solo dapat memahami dan menerima posisi Pakubuwono XIV Hangabehi sebagai pewaris tahta Keraton Surakarta Hadiningrat sesuai dengan adat yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat meredakan polemik yang selama ini terjadi terkait kepemimpinan di keraton.
Kubu LDA mulai blak-blakan umumkan Pakubuwono XIV Hangabehi jadi pewaris tahta Keraton Solo menjadi tonggak baru dalam perjalanan panjang sejarah Keraton Surakarta, menggabungkan nilai tradisi dengan dinamika kekinian yang terus berkembang dalam masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan