Media Kampung – Revisi Undang‑Undang Partai Politik kini mencakup pembatasan ketum partai secara tegas, menegaskan bahwa partai politik bukan organisasi privat yang dapat diperlakukan seperti perusahaan.

Rancangan perubahan tersebut dibahas di Komisi III DPR pada sidang pleno tanggal 12 Januari 2024 dan disetujui dengan mayoritas suara pada 28 Februari 2024, menjelang rapat pleno akhir tahun untuk pengesahan akhir.

Tujuan utama revisi adalah mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu individu, meningkatkan akuntabilitas internal, serta menyesuaikan struktur organisasi partai dengan standar demokrasi yang lebih transparan.

“Pembatasan ini penting untuk menegakkan prinsip demokratis dalam partai dan mengurangi potensi penyalahgunaan sumber daya partai,” ujar Dr. Ahmad Rizal, pakar ilmu politik Universitas Indonesia, dalam wawancara pada 5 Maret 2024.

Kebijakan serupa pernah diterapkan pada partai di beberapa negara demokrasi maju, namun di Indonesia sebelumnya tidak ada ketentuan eksplisit yang mengatur durasi kepemimpinan ketua partai.

Langkah ini muncul setelah sejumlah kasus publikasi yang menyoroti praktik kepemimpinan lama yang dianggap menghambat regenerasi anggota serta menimbulkan konflik internal.

Setelah melewati proses legislasi, revisi UU Partai kini menunggu tanda tangan Presiden pada rapat kerja kabinet minggu depan, yang diperkirakan akan mengikat secara hukum pada kuartal ketiga 2024.

Jika disahkan, partai politik akan diwajibkan menyesuaikan anggaran dasar mereka sesuai batasan baru, dan Komisi Pemilihan Umum akan mengawasi kepatuhan selama periode persiapan pemilu 2029.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.