Media Kampung – NasDem menyatakan setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa capres kader harus berasal dari partai, menegaskan pentingnya kaderisasi untuk akuntabilitas politik di Indonesia.

KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik agar calon presiden dan wakil presiden wajib menjadi kader partai dengan masa keanggotaan minimal sebelum pencalonan, serta menambah jenjang anggota muda, madya, dan utama untuk memperkuat struktur internal.

Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menegaskan dukungannya, mengatakan “Sebagai kader partai, saya setuju karena jenjang karier di partai mendorong loyalitas dan tanggung jawab moral terhadap partai.” Ia menambahkan bahwa figur yang ingin menjadi capres atau cawapres harus terlebih dahulu masuk kaderisasi partai untuk memperoleh dukungan.

Irma juga menyoroti pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai, meski ia mengakui usulan batas dua periode kepengurusan ketua umum dapat memicu perdebatan. Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim menambahkan bahwa partainya telah memiliki sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN) yang menyelenggarakan pelatihan berjenjang setiap tahun.

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menyambut positif usulan KPK, menyebutnya sebagai “pemikiran menarik” yang dapat memperkuat posisi partai dan menghasilkan pemimpin berkualitas. Ia menekankan bahwa kewajiban capres kader akan memaksa partai meningkatkan program pendidikan politik internal.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mencatat bahwa menerapkan syarat kaderisasi bagi capres tidak mudah karena calon dapat muncul dari luar partai. Ganjar berpendapat publik sebaiknya menilai kandidat berdasarkan rekam jejak, pendidikan, dan pengalaman nyata, bukan sekadar status kader formal.

KPK mengeluarkan rekomendasi tersebut setelah mengidentifikasi risiko korupsi dalam tata kelola partai pada kajian 2025. Rekomendasi mencakup empat poin utama, termasuk memperketat batas waktu keanggotaan sebelum pencalonan dan memperjelas peran dana bantuan politik untuk pendidikan kader.

Saat ini, usulan tersebut masih berada dalam proses pembahasan di DPR, dengan partai-partai melakukan evaluasi internal. NasDem, PKB, dan PDIP masing-masing menyampaikan posisi mereka, sementara KPK menunggu keputusan legislatif untuk melanjutkan reformasi struktural partai.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.