Media Kampung – 14 April 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengeluarkan mutasi terhadap 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pada tanggal 13 April 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 488 Tahun 2026. Keputusan tersebut resmi diterbitkan pada 13 April 2026 dan diumumkan secara luas pada 14 April 2026.
Surat Keputusan tersebut menegaskan pemberhentian dan pengangkatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk penempatan kembali pejabat senior pada posisi strategis. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menandai komitmen pemerintah terhadap perbaikan kinerja institusi kejaksaan.
Kepala Pusat Penelitian dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kebenaran mutasi tersebut dalam konferensi pers pada Senin, 13 April 2026. “Benar, kami telah menyiapkan penempatan baru sesuai dengan kebutuhan operasional,” ujar Supriatna.
Salah satu penempatan utama adalah pemindahan Harli Siregar dari jabatan Kajati Sumatera Utara menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Posisi Kajati Sumatera Utara kemudian diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Riono Budisantoso, yang semula menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, dipindahkan menjadi Kajati Kepulauan Bangka Belitung. Penempatan ini diharapkan meningkatkan sinergi antara unit penuntutan khusus dan kantor kejaksaan provinsi.
Selain itu, sejumlah pejabat lain mengalami rotasi, antara lain Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang dipromosikan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Hermon Dekristo yang berpindah menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Rotasi ini mencerminkan strategi penataan sumber daya manusia di tingkat pusat.
Berikut adalah daftar lengkap 14 Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru diangkat:
- Abdul Qohar AF – Kajati Jawa Timur
- Sugeng Riyanta – Kajati Sulawesi Tenggara
- Sila Haholongan – Kajati Sulawesi Selatan
- Riono Budisantoso – Kajati Kepulauan Bangka Belitung
- Sutikno – Kajati Jawa Barat
- I Dewa Gede Wirajana – Kajati Riau
- Muhibuddin – Kajati Sumatera Utara
- Dedie Tri Hariyadi – Kajati Sumatera Barat
- Zullikar Tanjung – Kajati Sulawesi Tengah
- Teguh Subroto – Kajati Jawa Tengah
- Budi Hartawan Panjaitan – Kajati Sulawesi Barat
- Sumurung Pandapotan Simaremare – Kajati Gorontalo
- Setiawan Budi Cahyono – Kajati Bali
- Saiful Bahri Siregar – Kajati Bengkulu
Setiap pejabat yang baru diangkat membawa pengalaman bertugas di provinsi lain, sehingga diharapkan tercipta pertukaran best practice dalam penegakan hukum. Contohnya, Abdul Qohar AF sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara dan kini membawa pengetahuan wilayah tersebut ke Jawa Timur.
Rotasi pejabat tinggi dalam Kejaksaan Agung merupakan praktik rutin yang bertujuan memperkuat koordinasi antar daerah, meningkatkan akuntabilitas, dan menanggapi dinamika kasus kriminal yang berkembang. Kebijakan ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah sejak awal tahun 2025.
Reaksi komunitas hukum secara umum bersifat konstruktif, menilai bahwa penempatan pejabat yang berpengalaman dapat mempercepat penyelesaian perkara dan meningkatkan transparansi. Beberapa akademisi hukum mencatat bahwa rotasi ini dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan di tingkat provinsi.
Setelah pelantikan resmi, para Kajati baru telah memulai tugasnya masing-masing pada minggu pertama bulan April 2026. Mereka melaporkan kesiapan operasional dan berkomitmen untuk meningkatkan layanan publik serta penanganan perkara yang lebih cepat dan adil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.













Tinggalkan Balasan