Media Kampung – Pengadaan Sekolah Rakyat diselidiki karena adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menonaktifkan dua pejabat terkait pengadaan Sekolah Rakyat untuk mendukung proses pendalaman internal Kementerian Sosial.

Dua pejabat yang dibebastugaskan adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara. Langkah ini dilakukan untuk menjaga objektivitas investigasi dan memastikan pengadaan berjalan akuntabel dan transparan.

Pemerintah juga melakukan evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa. Pendalaman dilakukan menyusul sorotan publik terkait pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat. Kemensos telah berkonsultasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Proses pengadaan dilakukan sesuai struktur organisasi dan kewenangan masing-masing pejabat. Kepala Biro Umum bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemensos, Dody Sukmono, ditugaskan melanjutkan investigasi. Evaluasi dilakukan terhadap seluruh proses pengadaan. Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, melakukan klarifikasi selama sepekan dan menemukan potensi maladministrasi dalam proses pengadaan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.