Media Kampung – Kepala Staf Umum TNI, Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon, meninjau langsung 25 kontainer mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV, Batam, pada Selasa, 26 Mei 2026. Kontainer tersebut diduga mengandung unsur radioaktif dan merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut.

Penindakan dilakukan oleh TNI AL melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I pada 17 Mei 2026 di wilayah perairan Batam. Dari 25 kontainer yang diamankan, aparat membuka 15 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang, menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor mineral ilegal.

Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyatakan bahwa penggagalan ini merupakan upaya menjaga kedaulatan dan mencegah kerugian negara akibat penyelundupan mineral ilegal. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasum TNI Richard menegaskan bahwa TNI, khususnya TNI AL, berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut. Penanganan kasus ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelundupan mineral strategis seperti rare earth.

Kasum TNI yang juga menjabat Wakil Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dan Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata memantau langsung proses pemeriksaan kontainer tersebut. Satgas PKH dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan dan sumber daya alam yang dikuasai secara ilegal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum dan pengawasan pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.