Media Kampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun melakukan operasi penertiban minuman beralkohol ilegal di wilayah Kecamatan Jiwan. Dalam operasi tersebut, puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin berhasil disita sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial.

Operasi ini merupakan kelanjutan dari langkah penegakan peraturan daerah yang dijalankan oleh Satpol PP Madiun. Petugas melakukan razia di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol ilegal. Hasilnya, puluhan botol berbagai jenis minuman beralkohol berhasil diamankan dari para penjual yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah penertiban ini juga didukung oleh Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPNS), sehingga proses hukum terhadap pelanggar dapat berjalan sesuai ketentuan. Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari dukungan terhadap program Gerakan Selamat Asri yang mengedepankan lingkungan aman dan tertib di Kota Madiun.

Dengan operasi yang semakin digencarkan, Satpol PP berharap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kecamatan Jiwan dapat diminimalisir. Penertiban ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengurangi potensi gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat akibat konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol.

Satpol PP Madiun terus berkomitmen menjalankan tugasnya secara konsisten agar peredaran barang ilegal seperti minuman beralkohol tanpa izin dapat dicegah dengan efektif. Kegiatan ini akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku demi menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Kecamatan Jiwan dan sekitarnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.