Media Kampung – 12 April 2026 | Satpol PP DKI Jakarta bekerja sama dengan TNI dan Polri menyiapkan posko pengawasan terpadu untuk menumpas aksi premanisme yang marak terjadi di kawasan Tanah Abang. Langkah ini diumumkan pada 12 April 2026 sebagai respons terhadap peningkatan kericuhan yang mengganggu aktivitas pasar dan publik.

Premanisme di Tanah Abang belakangan ini memunculkan kerusuhan, penutupan sementara pasar, serta penyebaran video viral di media sosial. Peningkatan insiden tersebut mendorong otoritas setempat memperkuat koordinasi lintas sektoral demi menjaga ketertiban.

Posko tiga pilar akan mengintegrasikan personel Satpol PP, TNI, dan Polri dalam satu basis operasi yang dilengkapi fasilitas komunikasi real‑time. Penempatan posko diperkirakan di area strategis dekat pintu masuk utama Pasar Tanah Abang untuk memantau pergerakan massa.

Satriadi Gunawan, Kepala Satpol PP DKI, menegaskan, “Kolaborasi tiga pilar ini menjadi kunci utama dalam penanganan premanisme karena satu lembaga tidak mampu menangani seluruh tantangan secara mandiri.” Ia menambahkan bahwa posko akan beroperasi 24 jam dengan rotasi petugas untuk memastikan respons cepat.

Saat ini Satriadi menyatakan bahwa Satpol PP masih menunggu laporan teknis dari tim lapangan mengenai konsep desain dan titik geografis penempatan posko. Laporan tersebut diharapkan selesai dalam minggu pertama Mei 2026 sehingga pembangunan dapat dimulai segera.

Tiga pilar keamanan masing‑masing membawa keunggulan: Polri mengelola penegakan hukum, TNI menyediakan dukungan logistik serta intelijen, dan Satpol PP mengatur ketertiban umum di wilayah sipil. Sinergi tersebut diharapkan menurunkan angka kejadian premanisme secara signifikan dalam jangka pendek.

Selain aparat keamanan, koordinasi melibatkan Dinas Perhubungan, Lurah, Camat, serta tokoh RT/RW setempat untuk memperkuat jaringan informasi lokal. Pendekatan berbasis komunitas ini diharapkan menciptakan kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan.

Dasar hukum pendirian posko merujuk pada Undang‑Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Satpol PP sebagai aparat penegak ketertiban yang harus berstatus PNS. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi argumen utama dalam menuntut agar pegawai kontrak Satpol PP dialih menjadi PNS.

Kelompok PPPK & Honorer Satpol PP menuntut Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat pengangkatan CPNS, mengingat surat yang beredar dari Kemenkes pada 2 April 2026 hanya ditujukan kepada rumah sakit. Mereka menilai ketidaksesuaian tersebut memperlihatkan kurangnya perhatian pemerintah pusat terhadap status kepegawaian Satpol PP.

Fadlun Abdillah, Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara, menyatakan, “Jika Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran serupa, maka legitimasi Satpol PP sebagai PNS tetap terancam.” Ia menekankan bahwa kepastian status kepegawaian merupakan prasyarat utama untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan petugas.

Para penggiat mengharapkan Kemenpan RB akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyertakan semua unit Satpol PP dalam program pengangkatan CPNS tahun 2026. Jika berhasil, perubahan status akan memberikan akses pensiun, jenjang karier, serta perlindungan hukum yang lebih kuat bagi petugas.

Sampai kini, konstruksi posko masih dalam tahap persiapan, namun Satpol PP telah menambah jumlah patroli di sekitar pasar dan meningkatkan kehadiran unit mobil patroli ber‑armada TNI. Masyarakat yang melaporkan gangguan kini dapat menghubungi nomor layanan khusus yang disediakan oleh Satpol PP DKI.

Dengan dukungan tiga pilar keamanan serta upaya reformasi kepegawaian, diharapkan Tanah Abang dapat kembali menjadi pusat perdagangan yang aman dan nyaman. Pengawasan terpadu akan terus dievaluasi untuk menyesuaikan strategi sesuai dinamika keamanan di wilayah tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.