Media Kampung – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran nasional. Evaluasi ini mencakup Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dan Program Internship Dokter Indonesia. Langkah ini diambil pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta pada 8 Juni 2026, Yahya menyatakan bahwa evaluasi bertujuan memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. “Evaluasi ini ditujukan untuk memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran berjalan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Evaluasi tersebut harus mencakup sinkronisasi dan validasi data nasional terkait peserta retaker, mahasiswa yang telah habis masa studi, tingkat kelulusan uji kompetensi, hingga distribusi dokter. Pemerintah juga diminta mengevaluasi fakultas kedokteran yang secara konsisten menghasilkan retaker dalam jumlah tinggi, serta mengkaji opsi remediasi tanpa menurunkan standar kompetensi dokter dan keselamatan pasien.
Komisi IX meminta hasil evaluasi dan opsi penyelesaian kebijakan disampaikan kepada DPR paling lambat Agustus 2026. Selain itu, Komisi IX juga menyoroti ketidakpastian status peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP). Yahya menegaskan perlunya penguatan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kemendiktisaintek, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), kolegium, dan seluruh pemangku kepentingan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan